Term (Domain Indonesia)

.
Ketentuan Khusus untuk pendaftaran Domain Indonesia (.id) :

DOMAIN

PERSYARATAN

.web.id Pribadi atau komunitas

  1. KTP/SIM/Paspor Penanggung Jawab
.or.id Organisasi atau Yayasan

  1. Akte Notaris Yayasan/Organisasi
  2. KTP/SIM/Paspor Penanggung Jawab
  3. Surat Keputusan Organisasi
.co.id Badan Usaha komersil & sejenisnya

  1. SIUP atau Akte Perusahaan (cover & hal 1, NPWP)
  2. KTP/SIM/Paspor Penanggung Jawab
  3. Hak Merk (bila ada)
.sch.id Sekolah

  1. Surat Pengajuan Resmi dari Kepala Sekolah
  2. Surat Kuasa
  3. KTP/SIM/Paspor Penanggung Jawab
.ac.id Akademik, Universitas, Perguruan Tinggi

  1. Surat Keputusan DepDikBud Pendirian Lembaga
  2. Akta Pendirian/Surat Keputusan Rektor (Pimpinan Lembaga)
  3. Surat Kuasa dari Pejabat Tertinggi Lembaga Pendidikan
  4. KTP/SIM/Paspor Penanggung Jawab
.go.id Institusi Pemerintah & sejenisnya

  1. Surat permohonan di tanda tangani oleh Sekjen/Sekmen/Sekut untuk Pemerintah Pusat (Sekda untuk Pemda)
  2. Surat Kuasa
  3. KTP/SIM/Paspor Penanggung Jawab

.

Persyaratan Umum Domain Indonesia :

  • Nama domain harus sesuai dengan Petunjuk Penamaan.
  • Nama Domain harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HaKI, IPR, Hak Paten/Merk.
  • Untuk .co.id dan .net.id, jika persyaratan SIUP/TDP, Akte, NPWP dan lain sebagainya sedang dalam proses pembuatan, perlu dilampirkan Surat Keterangan/Pernyataan dari Notaris.
  • Jika dianggap perlu Pengelola Nama Domain dapat meminta klarifikasi berupa Surat Pernyataan/Keterangan/Penjelasan, vide Pasal 23 ayat (2) no. 11/2008 tentang ITE.

.

Petunjuk Penamaan Domain Indonesia :

  • Ada kaitan jelas antara nama domain dengan nama organisasi yang didaftarkan.
  • Tidak menggunakan nama yang menunjukkan nama geografis.
  • Tidak melanggar HaKI (Harus melampirkan surat izin dari perusahaan terkait apabila menggunakan nama/merk terkenal).
  • Tidak menggunakan kata-kata yang menimbulkan dampak SARA.
  • Tidak menggunakan kata-kata yang melanggar norma-norma dan kaidah hukum dan agama yang berlaku di Indonesia.
  • Nama domain terdiri dari Alphabet “A-Z”,”a-z”, angka “0-9?, dan karakter “-” serta selalu diawali dengan Alphabet. (RFC819).
  • Panjang nama domain minimum dua (2) karakter dan tidak lebih dari dua puluh enam (26) karakter.